JAKARTA- Anggota Kepolisian Sektor Pulo Gadung, Jakarta Timur, berhasil mengamankan 200 gram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu senilai Rp300 juta atas tersangka perempuan berinisial D (24) kemarin.
Pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (RT) dan 200 gram sabu diamankan petugas saat sedang mengirimkan barang haram tersebut melalui paket ekspedisi CV Pelangi Rawamangun, Jakarta Timur.
Kapolsek Pulo Gadung Kompol Dani Hamdani mengatakan untuk mengelabui petugas pelaku memasukkan serbuk putih tersebut ke dalam rice cooker dan mengganjalnya dengan pakaian bekas.
"Rencananya barang tersebut akan dikirim kepada seseorang di Jambi, berkat laporan dari masyarakat pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2010).
Saat ini, tambahnya, pengembangan dan penyelidikan sedang diarahkan kepada rekan pelaku yang menyuruh mengirim dan penerima barang tersebut yang berada di Jambi. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jambi sejauh ini alamat yang penerima yang ada di Jambi fiktif tapi alamat sebenarnya sedang diselidiki," terangnya.
Pelaku mengaku diajak temannya yang diketahui pria berinisial I mengirim barang tersebut karena terdesak akan kebutuhan hidup, pelaku yang sejak lama ditinggal suaminya bekerja di luar kota dijanjikan akan mendapat sejumlah upah jika berhasil mengirimkan serbuk putih tersebut.
Saat ini Pelaku dan Barang bukti sabu seberat 200 gram diamankan di Polsek Pulo Gadung guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 115 junto 112 Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(Isfari Hikmat/Koran SI/ful)
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?p=340835717&posted=1#post340835717
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar